Sebagaimana telah diketahui bahwa Tata Hidangan adalah merupakan bagian dari Food and Beverage Department yang pada dasarnya secara langsung menunjang serta melaksanakan segenap fungsi Food and Beverage Department. Namun demikian secara terpisah dapat dilihat bahwa tugas pokok atau fungsi utama Tata Hidangan adalah " memberikan layanan makanan dan minuman".
Dalam tugas pokok/fungsi tersebut diatas terkandung fungsi atau tugas lainnya :
A. Layanan Makanan :
Fungsi pemberian layanan ini dapat dilaksanakan di :
- Berbagai ruangan makan (restaurant) yang tersedia termasuk "banquet".
- Kamar tamu (Room Service)
- Kegiatan penghidangan makanan yang dilaksanakan diluar Hotel (Outside Catering)
- penyiapan peralatan yang dibutuhkan.
- Penghidangan makanan.
- Pengumpulan peralatan kotor/yang telah dipergunakan.
B. Layanan Minuman :
Fungsi pemberian layanan ini dapat dilaksanakan di :
- berbagai ruang makan (restaurant) dan minum (Bar) yang tersedia termasuk " Banquete"
- Kamar tamu (Room Service)
- Kegiatan penyajian minuman yang dilaksanakan diluar hotel (Outside Catering).
- penyiapan peralatan yang dibutuhkan.
- penyediaan serta penyiapan/pembuatan minuman (minuman capuran)
- Penyajian minuman
- Pengumpulan peralatan kotor/yang telah dipergunakan.
C. Pemeliharaan kebersihan dan pengadaan peralatan.
Fungsi ini dilaksanakan oleh bagian pembersihan /pencucian alat ( stewading) ditempat/lokasi pencucian peralatan yang meliputi kegiatan - kegiatan :
- Pembersihan/pencucian peralatan hidangan.
- Pemeliharaan peralatan hidangan termasuk penyimpanan, perbaikan serta pengadaannya.